Keanggotaan
Keanggotaan INDONESIA AIRBRUSH VENTURE terdiri dari :
a) Anggota biasa yaitu perusahaan atau perorang yang berprofesi seniman
airbrush, uasaha swasta bidang automotf dan pengusaha /media yang
berkaitan. Hak anggota sebagai berikut :
• hak suara dan bicara
• mengajukan pendapat
• memperoleh pembinaan
b) Anggota luar biasa yaitu organisai-organisasi ekonomi, himpunan, gabungan dan asosiasi-asosiasi. Hak nya sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Memperoleh pembinaan
c) Anggota kehormatan yaitu perorangan yang telah berjasa kepada
INDONESIA AIRBRUSH VENTURE, Pembina dan penasehat INDONESIA AIRBRUSH
VENTURE. Anggota kehormatan mempunyai hak sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Mengunjungi rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar